Beranda | Artikel
Menjual Sesuatu yang Haram
Selasa, 11 Mei 2004

MENJUAL SESUATU YANG HARAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perushaan rokok ?

Jawaban.
Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits.

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak memberi mudaharat (kepada diri sendiri)“. [1]

Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala telah berfirman.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. [Al-A’raaf/7 : 157]

Dia juga berfirman.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’, Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah/5 : 4]

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan wanita ?

Jawaban.
Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapanpun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan di hadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.

Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan kaum wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, pent.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/710-menjual-sesuatu-yang-haram.html